KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengelar rapat pleno terbuka menetapkan Daftar Calon Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bekasi untuk pemilihan umum Tahun 2024.
Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi dan disaksikan oleh Jajaran Komisioner Bawaslu Jabar dan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Forkopimda dan Perwakilan Partai Politik juga dihadiri oleh 23 PPK se- Kabupaten Bekasi, di Aula KPUD Kabupaten Bekasi, Jl. Raya Rengkas Bandung Nomor 103, Desa Karang Sambung Kecamatan Kedungwarungin, Rabu ( 21/06/23).
“Berdasarkan peraturan KPU nomor 03 tahun 2022 pemuktahiran data pemilih tersebut harus di akhiri pertanggal 21 Juni 2023 secara serentak di Indonesia, Sehingga data DPT ini diperoleh dari hasil pemuktahiran data pemilih di Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari perbaikan data sampai pada penyisiran validasi data baik data pemilih ganda maupun meninggal dunia dan lain-lainya,” ungkap Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudi.
Bahkan sambung Jajang, hasil rapat pleno terbuka tersebut sudah disepakati bersama jumlah DPT sebanyak 2.200.209 pemilih, diantaranya angka tersebut terbanyak DPT dari Kecamatan Tambun Selatan dengan jumlah 332.525 pemilih, Kedua terbanyak DPT dari Kecamatan Babelan dengan jumlah 180.903 Dan ketiga terbanyak diperoleh dari DPT Kecamatan Cibitung dengan 172.246
“Yang paling sedikit jumlah DPT nya dari Kecamatan Bojongmangu hanya 21.525 dan Kecamatan Muaragembong sebanyak 30.658 serta Kecamatan Setu sebanyak 30.696 pemilih,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri mengatakan, hasil rapat pleno penetapan DPT tersebut cukup alot dalam mencocokan data dari KPU tersebut sehingga pada akhirnya pihaknya bisa menerima dan menyetujui hasil rapat pleno tersebut.
“Ya tadi ada sedikit perbedaan pandangan dan perbedaan data namun ketika sudah kembali di buka dan di cocokan akhirya clear,dan kita menerima dan menyetujuinya,” pungkasnya. (red)