KARAWANG – Kisruhnya pernikahan antara pihak ” Y dengan seorang laki – laki yang berinisial ” J memunculkan isu yang tidak sedap , Pasalnya , “Y yang baru lima hari di talaq mantan suaminya telah melakukan pernikahan sirih dengan seorang haji yang dinilai orang berada .padahal dirinya belum melewati masa Idah . dengan adanya kejadian tersebut memunculkan persepsi bahwa perceraian tersebut bisa dikatakan di dalangi oleh pihak ketiga .15/08/2024

“Menanggapi adanya kejadian tersebut Adang Johan selaku pihak narasumber sekaligus yang mengetahui kronologis perceraian “Y dengan J merasa gerah dan sekaligus merasa tidak habis pikir, dirinya sangat menyayangkan dengan adanya kabar pernikahan sirih” Y dengan pihak laki laki tersebut,

Perasaan baru lima hari baru di ceraikan suaminya ,sekarang ko bisa sudah m nikah lagi dengan laki – laki lain , padahal masa Idah nya saja belum selesai . hebat dan berani juga ya dan berani benar Amil Masim menikahkan dia,”ungkapnya dengan nada heran

“Dengan adanya kejadian tersebut , saya meminta dengan tegas untuk membatalkan pernikahan tersebut, dan untuk aparat Pemdes setempat agar memanggil pihak Amil yang sudah dengan berani menikahkan Y dengan laki – laki lain sebelum lewat masa Idah nya,”sambungnya

Selain dari itu seharusnya pihak Amil setempat lebih memahami peraturan hukum syariat Islam seharusnya seperti apa , sudah jelas – jelas orang yang baru cerai dalam pernikahan sebelum masa Idah nya tidak boleh menikah terlebih dahulu. Tapi  baru lima hari jatuh talaq sudah menikah lagi.

Padahal sudah jelas di atur dalam UU Pernikahan yang menjelaskan , pernikahan di masa ‘iddah tidak sah, sebagaimana ketentuan UU Perkawinan 1/1974 pasal 2 ayat (1) “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Artinya, pernikahan yang dilangsungkan dalam masa ‘iddah, bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam, sebagaimana tertuang dalam KHI pasal 40 huruf (b) yang melarang perkawinan wanita yang masih dalam masa ‘iddah,

“Saya berharap terhadap pihak Desa sebagai Administratif pencatat pernikahan dan juga kepala KUA kecamatan karang bahagia untuk memberikan teguran terhadap Amil tersebut.
Yang lebih miris nya lagi inisial Y ini akan menggugat ke pengadilan melalui team kuasa hukum nya dengan dugaan di biayai oleh pihak suami sirih nya,”bebernya

Meminta pihak APH untuk bertindak sesuai aturan yang berlaku jangan sampai kejadian ini pun di kemudian hari akan terulang lagi terhadap orang lain.mudah – mudahan inikan mau di adakan musyawarah dengan pihak suami Syah nya semoga saja ada hasil yang berkeadilan .karna konteks nya apa yang sudah mereka perbuat sudah jelas – jelas menyalahi peraturan dari UU pernikahan itu sendiri,” tutupnya. (***)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *