JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) melayangkan desakan keras kepada Menteri Agama untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag). Gelombang protes ini mencuat menyusul karut-marut tata kelola birokrasi, kontroversi pemilihan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA), serta rapuhnya sistem perlindungan bagi peserta didik dari ancaman kekerasan seksual dan perundungan.
Kordinator Lapangan (Korlap) Massa Aksi, Firmansyah Ababil, menegaskan bahwa krisis tata kelola di tubuh kementerian tidak bisa lagi diredam hanya dengan klarifikasi seremonial. Evaluasi struktural mutlak dilakukan agar lembaga negara kembali berjalan di atas rel akuntabilitas publik.
”Kepercayaan masyarakat tidak bisa dibangun hanya dengan pernyataan resmi. Publik perlu mengetahui langkah apa yang diambil, bagaimana prosesnya dijalankan, dan sejauh mana hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Firmansyah dalam keterangannya (29/10/2026).
Ia menambahkan, “Sebagai motor penggerak administrasi kementerian, Sekjen memegang tanggung jawab besar atas arah kebijakan. Jika kinerjanya bermasalah, maka dampaknya langsung merusak kredibilitas institusi secara keseluruhan.”
Ironi Kurikulum Berbasis Cinta dan Lemahnya Perlindungan Siswa
Selain persoalan birokrasi, DPN PERMAHI secara tajam menyoroti efektivitas implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Program moral tersebut dinilai kehilangan esensinya ketika ruang-ruang pendidikan keagamaan masih rentan terhadap aksi perundungan dan kekerasan seksual.
Firmansyah mengecam keras kondisi di lapangan yang menunjukkan masih lemahnya kehadiran institusi dalam melindungi para pelajar.
”Keberhasilan kebijakan pendidikan tidak cukup diukur dari peluncuran program di atas kertas. Ketika terjadi perundungan atau kekerasan, institusi harus hadir memberikan perlindungan mutlak dan memastikan laporan ditangani secara serius,” tegas Firmansyah.
”Kami menuntut Kemenag mereformasi total mekanisme pengaduan. Korban harus dilindungi secara hukum dan psikologis, bukan malah diintimidasi atau ditekan agar kasusnya tenggelam,” sambungnya.
Tuntut Transparansi Total Polemik Rektor UINSA
Isu krusial lainnya yang disoroti adalah kekisruhan dalam proses pemilihan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA). PERMAHI mendesak agar seluruh instrumen seleksi dan dasar pengambilan keputusan dibuka seluas-luasnya kepada publik guna menepis segala dugaan kecacatan prosedur.
Walapun dalam perkembangan nya, kemenag mengakui adanya kekeliruan dalam proses seleksi tersebut dan telah menunjuk pelaksana tugas (plt) Rektor UINSA. Akan tetapi perlu adanya evaluasi terkait mekanisme pengangkatan pimpinan perguruan tinggi yang saat ini diberlakukan.
DPN PERMAHI juga mendorong agar Komisi VIII DPR RI untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengusut secara tuntas proses seleksi dan polemik pengangkatan rektor.
Firmansyah menyatakan bahwa proses penentuan pucuk pimpinan perguruan tinggi negeri keagamaan tidak boleh berjalan di ruang gelap.
”Setiap keputusan dalam pengelolaan perguruan tinggi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika muncul polemik, kementerian wajib menjelaskan prosesnya secara terbuka agar tidak berkembang menjadi krisis legitimasi publik,” ungkapnya.
”Apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan main dalam seleksi tersebut, pemeriksaan dan investigasi independen wajib segera digelar tanpa ada yang ditutup-tutupi. Sebab itu kami mendorong agar Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panja, agar penyelesain permasalahan ini dibuka secara terang berderang”. tegas Firmansyah.
Empat Tuntutan Utama DPN PERMAHI
Atas rangkaian krisis tata kelola tersebut, DPN PERMAHI secara resmi menyampaikan tiga poin tuntutan mutlak kepada Menteri Agama:
1. Melakukan peninjauan kinerja secara menyeluruh dan objektif terhadap Sekretaris Jenderal berdasarkan tugas, kewenangan, dokumen, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
2. Memberikan penjelasan komprehensif serta memastikan audit investigatif berjalan secara transparan apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedur dalam seleksi rektor.
3. Mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum Berbasis Cinta serta memperkuat instrumen perlindungan peserta didik melalui mekanisme pengaduan yang aman, rahasia, dan berpihak penuh pada korban.
4. Mendesak Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengusut dan mengungkap secara tuntas terhadap Polemik Seleksi Rektor dan Program Kurikulum Cinta.
Organisasi mahasiswa hukum ini menegaskan bahwa desakan evaluasi ini merupakan wujud nyata fungsi kontrol sosial demi menyelamatkan marwah institusi pendidikan keagamaan serta menjamin kualitas pelayanan publik yang bersih di Indonesia. ***
