JAKARTA—Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKPPH DPN PERMAHI) secara resmi menyatakan sikap untuk mengawal jalannya perkara hukum yang melibatkan Budiyanto alias Aon dan seorang pengusaha asal Jakarta, Andy Lie. Isu perselisihan bisnis yang saling lempar tuduhan ini dinilai memerlukan perhatian serius demi penegakan supremasi hukum yang bersih dan berkeadilan.

Direktur LKPPH DPN PERMAHI, Yunasril La Galeb, menegaskan bahwa kasus yang bermula dari tuduhan internal fraud penggelapan dana korporasi senilai Rp8,5 miliar kini meluas secara multidimensional setelah munculnya serangan balik berupa pengakuan penyebaran suku cadang (sparepart) dan oli palsu. Menurut Yunasril, fenomena hukum ini tidak boleh dipandang secara simplistis sebagai perkara privat antarpelaku usaha semata, karena terdapat irisan hukum publik-ekonomi yang berdampak sistemik terhadap perlindungan hak-hak konsumen secara nasional.

LKPPH DPN PERMAHI memetakan konstruksi regulasi yang wajib diterapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar secara objektif dan paralel. Tuduhan awal terhadap Budiyanto alias Aon mengenai pelarian dana operasional sebesar Rp8,5 miliar harus diuji menggunakan Pasal 372 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam hubungan kerja. Pihak LKPPH menekankan pentingnya audit forensik keuangan yang independen guna menghindari kriminalisasi berbasis kalkulasi sepihak.

Sementara itu, pengakuan sepihak Budiyanto mengenai komoditas replika atau palsu yang disuplai oleh Andy Lie mengaktifkan delik umum dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, dugaan pemalsuan ini melanggar Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terkait penggunaan merek terdaftar secara tanpa hak. Yunasril mengingatkan jika dugaan bisnis barang tiruan ini benar, maka ini bukan lagi sekadar perkara perdata atau pidana internal antarpengusaha, melainkan kejahatan ekonomi serius yang merugikan masyarakat luas selaku konsumen akhir.

Di sisi lain, laporan balik tim kuasa hukum Budiyanto terkait pencemaran nama baik keluarga mengacu pada pembatasan ruang siber dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Aparat kepolisian wajib menjamin keselamatan dan hak-hak hukum setiap saksi maupun terlapor agar proses hukum terbebas dari tekanan luar.

Menyikapi perkembangan materiil di mana kedua pihak telah saling menempuh jalur hukum secara terbuka di Polda Kalbar, Direktur LKPPH DPN PERMAHI Yunasril La Galeb menyatakan tiga resolusi nasional:

Pertama, Polda Kalbar dituntut tidak menjadikan penyidikan sengketa uang Rp8,5 miliar sebagai alasan menunda (prejudicial blocking) pengusutan sindikasi oli palsu. Jika indikasi barang tiruan terbukti, negara harus hadir menyita aset demi menegakkan kepastian hukum pasar nasional.

Kedua, PERMAHI mendesak penggunaan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) dalam meneliti keabsahan bukti dokumen, transaksi perbankan, dan data digital yang diajukan ke Ditreskrimsus Polda Kalbar agar penanganan perkara terbebas dari intervensi non-hukum.

Ketiga, kasus ini menjadi preseden penting bagi yurisprudensi hukum bisnis di Indonesia. LKPPH PERMAHI meminta Mabes Polri memberikan asistensi melekat pada Polda Kalbar untuk memastikan asas equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum tetap tegak tanpa memandang konstelasi kekuatan modal finansial pihak berperkara. (***)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *