KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Serentak 2024 untuk 187 Desa dan Kelurahan. Pendaftaran dibuka dari 18 Desember hingga 27 Desember 2022.
Kadiv SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby menyampaikan, KPU membutuhkan anggota PPS sebanyak 561 orang yang akan bertugas di 187 desa dan kelurahan.
“Mengenai persyaratan mendaftar anggota PPS, sama seperti persyaratan menjadi PPK. Untuk itu kami mengajak warga masyarakat, khususnya kaum muda untuk menjadi penyelenggara Pemilu dengan mendaftar sebagai anggota PPS, “ terang Dhany, pada Jumat (23/12/2022).
Dhany menuturkan, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, persyaratan anggota PPS yaitu Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, berdomisili dalam wilayah kerja PPS dan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Pelamar juga harus melampirkan surat pernyataan bermaterai yang formatnya sudah ditentukan dan bisa diunduh di Siakba,” terangnya.
Dani menuturkan, tahapan pendaftaran PPS ini, waktu pendaftaran dari 18-27 Desember 2022, Tes Tertulis dilaksanakan pada 2-4 Januari 2023 dan wawancara calon anggota PPS pada 8-10 Januari 2023. Adapun tahap terakhir, yakni pelantikan anggota PPS terpilih dijadwalkan pada 17 Januari 2023.
“Data terakhir pendaftar di SIAKBA, sudah mencapai 1.191 orang yang mendaftar,” terangnya. (red)