KABUPATEN BEKASI— Tim Panitia Khusus (Pansus) 23 DPRD Kabupaten Bekasi ke Koperasi Karyawan Surya Abadi (KKSA) PT Fajar Surya Wisesa Tbk. Kunjungan Pansus yang diketuai oleh M. Himawan Abror didampingi oleh jajaran anggota Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi dalam rangka membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Bekasi.
Koperasi Karyawan Surya Abadi (KKSA) merupakan koperasi karyawan FajarPaper dan berkolaborasi dengan manajemen FajarPaper dan Serikat Pekerja PUK SP KEP SPSI PT Fajar Surya Wisesa Tbk. Koperasi yang telah berdiri sejak tahun 1993 ini mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat pada kunjungan kerja tanggal 9 Februari 2023 karena keikutsertaan anggota yang mencapai lebih dari 70%, menjadi koperasi andalan dengan manajemen yang baik, serta sistem pinjaman yang aman dan transparan.
M. Himawan Abror selaku Ketua Pansus 23 DPRD Kabupaten Bekasi mengatakan kehadirannya dalam rangka mendengar kendala-kendala koperasi di perusahaan ini untuk bisa menjadi masukan bagi DPRD dalam membuat aturan daerah dan pasal-pasal yang sedang dirumuskan. Semoga dengan adanya aturan daerah ini bisa menjadi motivasi tumbuh kembangnya koperasi di Kabupaten Bekasi.
“Kami telah mendengar masukan untuk rancangan Perda dan akan kami bahas dengan tim Pansus 23 terkait bagaimana perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi ini memberikan ruang kerjasama terhadap koperasinya,” kata dia.
Pada prinsipnya, koperasi yang ada di perusahaan bisa ideal apabila ada timbal balik, baik pihak perusahaan maupun koperasi. Dirinya melihat pengelolaan koperasi ini terbilang sehat karena adanya hubungan timbal balik dari perusahaan dengan pihak koperasi.
“Pihak perusahaan mendukung dan pihak koperasi juga menjalankan koperasinya dengan amanah, sehingga akhirnya bisa mendapatkan hasil yang optimal. Seperti contohnya dalam pengadaan kantin untuk karyawan, perusahaan dapat mendukung koperasi dengan menggunakan usaha catering yang dikelola oleh koperasinya,” kata dia.
Hendra Cipta Dinata, SE, MM. selaku Anggota Pansus 23 DPRD Kab. Bekasi mengatakan, berkunjung ke PT Fajar Surya Wisesa ini karena mendengar cerita yang berkembang di masyarakat tentang kemajuan-kemajuan KKSA yang luar biasa.
“Saya juga melihat koperasi di PT Fajar Surya Wisesa ini berkembang dari miliki aset dan dukungan dari perusahaan, serta dibukanya berbagai macam bidang usaha. Saya harap ini menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi, bagaimana menyejahterakan keanggotaannya melalui koperasi. Maka dari itu, kami melihat pentingnya Perda mengenai peraturan koperasi dan UMKM ini, mengingat terdapat berbagai macam perbedaan dan permasalahan yang ada di dalamnya,” terangnya.
Sementara, Ketua Koperasi Karyawan Surya Abadi Dadang Komara mengatakan, hari ini KKSA menerima kunjungan dari Pansus 23 DPRD Kabupaten Bekasi yang sedang membahas mengenai Raperda khususnya koperasi dan UMKM. Tujuannya adalah melihat bagaimana kondisi koperasi di Kab. Bekasi dan sejauh mana dukungan dari perusahaan terhadap koperasi. Manajemen juga menyambut dan mengapresiasi kunjungan Pansus 23 ini agar nantinya DPRD Kabupaten Bekasi dapat membentuk dan merealisasikan Perda menjadi payung hukum untuk koperasi.
“Kami mendukung dengan adanya Perda ini dan berharap bisa diputuskan menjadi sebuah Perda bagi koperasi. Kami mendukung dengan positif agar perusahaan di Kabupaten Bekasi untuk mengalokasikan anggaran belanja kepada koperasi karyawan di perusahaannya. Hal tersebut menjadi angin segar juga bagi kami KKSA yang sedang mendobrak wajah koperasi agar tidak lagi dipandang sebagai koperasi konvensional dengan sistem simpan pinjam serta perdagangan ritel, melainkan menjadi koperasi modern,” terangnya. (***)